ASAHAN, Polres Asahan menggelar press release terkait penangkapan seorang tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial MA (48) yang berperan sebagai sebagai transporter/penjemput atau pengantar narkotika jenis sabu.
Adapun dasar pengungkapan kasus tersebut adalah berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/225/X/2024/SPKT Sat Res Narkoba/Polres Asahan/Polda Sumut, tgl. 02 Oktober 2024.
Baca juga:
Kapolri: Idul Adha Momentum Jaga Toleransi
|
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K., M.M., M.H., didampingi mewakili Pjs. Bupati Asahan, Ketua DPRD Asahan, mewakili Dandim 0208/AS, mewakili Kejari Asahan, mewakili Ketua PN Kisaran, mewakili anggota DPRD Asahan, mewakili BNN Kabupaten Asahan, Kasat Res Narkoba, saat press release yang digelar di Polres Asahan pada Senin, (07/10/2024).
Afdhal mengatakan bahwa MA adalah penduduk yang beralamat Jl. Bilal, Gang Landasan No. 156 A, RT 01/RW 01, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatera Utara dan bekerja sebagai wiraswasta.
Kapolres Asahan, menambahkan, "adapun barang bukti yang ditemukan di dalam satu kota styrofoam berwarna putih berisi 10 bungkus plastik teh cina merk Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu berat bruto 10.556, 2 gram netto 10. 000 gram, satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi BK 1297 AK, satu unit handphone Android merk Vivo warna biru, satu unit handphone merk Nokia warna hitam."
"Adapun kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi dari orang yang layak dipercaya bahwa ada satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna silver dengan nomor polisi BK 1297 AK telah mengangkut narkotika jenis sabu dari wilayah pelabuhan kecil bibir pantai Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan. Kemudian tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan, melihat mobil tersebut melintas di jalan besar Air Joman sehingga tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan mengikuti pergerakan mobil tersebut, ketika mobil tersebut masuk ke dalam pintu masuk jalan tol Kisaran - Lima Puluh tim opsnal langsung melakukan penghadangan dan memberhentikan mobil tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut yang dikendarai oleh seorang laki-laki berinisial MA seorang diri dan hasil dari pemeriksaan mobil tersebut tim opsional menemukan satu buah kotak styrofoam berwarna putih berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik teh cina merk Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu yang terletak di bagasi mobil bagian belakang.
Lanjut Afdhal, "Dengan adanya barang tersebut tim melakukan interogasi terhadap MA dan MA menjelaskan bahwa dirinya mengangkut barang tersebut atas perintah dari A (belum tertangkap) yang beralamat di Dusun 1 Perumahan Indah Permai Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan di kediamannya akan tetapi A tidak dapat ditemukan dan tim opsnal menemukan alat komunikasi berupa HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan MA yang diupah senilai 20 juta untuk mengantarkan sabu ke Medan."
Kapolres Asahan juga mengatakan bahwa dalam hal ini MA sudah dua kali menjemput sabu dari Kisaran untuk dibawa ke Medan atas perintah A.
"Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka MA diterapkan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup", tandas Afdhal.
Berdasarkan keterangan tersangka MA bahwasanya motif kegiatan dalam peredaran narkotika tersebut pada dasarnya sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi.
"Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa dari ungkap kasus pengungkapan peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Asahan dengan total narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak sekira 10 Kg dapat menyelamatkan sekira 10. 000 jiwa manusia", tutup Afdhal. Edward Banjarnahor